Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 Bank Indonesia Turunkan Batas Transaksi Tunai Pembelian Valuta Asing Tanpa Dokumen Pendukung

1 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 Bank Indonesia Turunkan Batas Transaksi Tunai Pembelian Valuta Asing Tanpa Dokumen Pendukung

Pendahuluan

Pada 29 Juni 2026, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 15/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026. PADG 15/2026 mengatur dan meninjau ulang batasan nilai (threshold) transaksi pembelian valuta asing secara tunai oleh nasabah agar sejalan dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia. Penyesuaian kembali berupa penurunan ambang batas transaksi tunai pembelian valuta asing dilakukan Bank Indonesia karena kebijakan pengetatan sebelumnya terbukti efektif. Hal ini tercermin dari menurunnya secara signifikan transaksi pembelian valuta asing tanpa dokumen underlying yang didukung oleh kegiatan ekonomi riil. 

PADG Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan sebagai respons Bank Indonesia terhadap perubahan lingkungan strategis di tingkat global dan domestik yang memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Selanjutnya, PADG 15/2026 memperkuat tata kelola lalu lintas devisa serta mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan kondisi perekonomian yang dinamis. Di tengah tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri dan ketidakpastian pasar keuangan global, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian kembali ambang batas transaksi yang bersifat tunai tanpa dokumen pendukung. Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi transaksi yang bersifat spekulatif, mendorong penggunaan valuta asing yang didasarkan pada kegiatan ekonomi riil, serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah secara berkelanjutan.

Perbandingan 

PADG 15/2026 ini mengubah ketentuan batas nilai transaksi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 11/2026”). Berikut tabel perbandingannya:  

Aspek

PADG 15/2026

PADG 11/2026

Batas Nilai (Threshold) Transaksi Tunai Beli Valas Tanpa Dokumen Pendukung (Underlying)

Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah ditetapkan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku.

Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah ditetapkan sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku.

 Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Penurunan Batas Transaksi Tunai Beli Valas 

Pasal 25 ayat (1) mengatur penurunan ambang batas transaksi valuta asing yang dapat dilakukan tanpa dokumen pendukung. Pelaku transaksi Pasar Valuta Asing kini hanya diperbolehkan melakukan transaksi tunai beli valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen dasar (underlying) maksimal sebesar USD 10,000.00 per bulan. Apabila kebutuhan pembelian valas melebihi nilai tersebut, nasabah diwajibkan menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaction yang sah. 

Ambang Batas Transaksi Derivatif  

Berbeda dengan transaksi valuta asing tunai, ambang batas (threshold) transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah tetap dipertahankan guna mendukung aktivitas lindung nilai (hedging) yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi, dengan ketentuan sebagai berikut:

 Pasal 25 ayat (2): untuk transaksi forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), batas transaksi beli adalah USD 100,000.00 per bulan per pelaku, sedangkan batas transaksi jual adalah USD 10,000,000.00 per transaksi.

 Pasal 25 ayat (3): untuk transaksi swap, batas ditetapkan sebesar USD 10,000,000.00 per transaksi.

 Pasal 25 ayat (4): untuk transaksi derivatif selain forward, DNDF, dan swap, batas transaksi beli adalah USD 100,000.00 per bulan per pelaku, dan transaksi jual sebesar USD 1,000,000.00 per transaksi. 

Ketentuan Peralihan

Bagi nasabah yang melakukan transaksi tunai beli valuta asing dengan nominal di atas USD 10,000.00 hingga mencapai USD 25,000.00 atau ekuivalennya per bulan per pelaku, yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2026 - 31 Juli 2026, diberikan perpanjangan waktu pemenuhan dokumen. Penyampaian dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung kepada pihak bank dilakukan paling lambat pada tanggal 7 Agustus 2026. 

Terakait penyampaian koreksi oleh Bank atas laporan berkala untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah dengan nominal transaksi di atas USD 10,000.00 hingga USD 25,000.00 pada 1 Juli 2026 - 31 Juli 2026 dapat disesuaikan batas waktunya hingga maksimal pada tanggal 7 Agustus 2026.  

Penutup

PADG 15/2026 memperkuat pengaturan transaksi pasar valuta asing melalui penurunan ambang batas transaksi tunai pembelian valuta asing tanpa dokumen underlying. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa transaksi valuta asing didasarkan pada kegiatan ekonomi riil, membatasi transaksi yang bersifat spekulatif, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan. Oleh karena itu, pelaku transaksi pasar valuta asing, termasuk nasabah dan bank, dapat menyesuaikan prosedur transaksi serta memenuhi kewajiban penyampaian dokumen underlying dan pelaporan sesuai dengan ambang batas dan jangka waktu yang ditetapkan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.